Membuat paspor ternyata mudah dan bisa dilakukan sendiri
Digitalisasi layanan pemerintahan saat ini menjadikan banyak layanan kini bisa diakses lewat internet. Termasuk cara membuat paspor, yang sebagian langkahnya bisa dilakukan secara online.
Hasilnya, kamu yang ingin membuat paspor baru sekarang enggak perlu lama-lama mengantri di Kantor Imigrasi tanpa kepastian, karena antrian paspor bisa dilakukan secara online.
Namun perlu diketahui ya: walau sekarang membuat paspor bisa online, kamu tetap harus pergi ke Kantor Imigrasi untuk penyerahan sebagian dokumen dan wawancara serta foto diri untuk paspor. Artinya, untuk saat ini pembuatan paspor belum sepenuhnya online, namun tetap membutuhkanmu hadir secara fisik di Kantor Imigrasi.
Lalu bagaimana cara membuat paspor online? Klook akan menjabarkan 5 langkah yang perlu kamu lakukan untuk membuat paspor secara online:
5 Langkah Mudah Membuat Paspor Online
- Masuk ke https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi Layanan Paspor Online
- Buat akun baru menggunakan email atau masuk dengan akun yang sudah kamu miliki
- Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan
- Simpan atau cetak barcode antrian
- Datang ke Kantor Imigrasi yang sudah dipilih untuk wawancara dan perekaman data
Benarkah Masa Berlaku Paspor Biasa Sekarang 10 Tahun?
Pada akhir September lalu, ramai pemberitaan bahwa masa berlaku paspor biasa Indonesia berubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak Ditjen Imigrasi, namun belum berlaku untuk saat ini. Aturan baru tersebut, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2020, baru berlaku ketika peraturan pelaksanaannya.
Untuk informasi selengkapnya, kamu bisa membaca ulasan dari Klook berikut ini:
Apakah Masih Bisa Membuat Paspor Baru Selama Pandemi Covid-19 Saat ini?
Layanan pembuatan paspor di masa new normal sebenarnya sudah dibuka kembali mulai Juni 2020 lalu, namun saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi telah menutup untuk sementara layanan keimigrasian tatap muka selama PPKM diberlakukan.
Saat ini, PPKM diputuskan dipanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Ditjen Imigrasi pastinya akan mengupdate kebijakan pembukaan layanan keimigrasian tatap muka setelah keputusan PPKM terbaru nantinya dikeluarkan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Membuat Paspor Baru
Mengutip situs resmi Imigrasi, berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah
- Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia: surat pewarganegaraan Indonesia
- Bagi yang telah berganti nama: Surat penetapan ganti nama
Pastikan untuk data diri termasuk nama dan tempat serta tanggal lahir sama di semua dokumen yang diserahkan ya. Jika ada perbedaan data, sangat mungkin Kantor Imigrasi akan menolak permohonan pembuatan paspor kamu.
Sementara jika kamu ingin memperpanjang paspor atau mengganti paspor karena masa berlaku paspor lama sudah habis, sekarang syarat dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor baru jauh lebih mudah. Kamu hanya membutuhkan dua dokumen ini untuk mengganti paspor:
- E-KTP
- Paspor lama
Tapi perlu dicatat kalau ini hanya untuk paspor lama yang diterbitkan tahun 2009 dan setelahnya ya. Untuk paspor lama yang diterbitkan sebelum tahun 2009, dokumen yang dibutuhkan seperti membuat paspor baru.
Langkah-Langkah Membuat Paspor Online
1. Masuk portal atau aplikasi Layanan Paspor Online
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah masuk ke portal https://antrian.imigrasi.go.id/ atau ke aplikasi Layanan Paspor Online. Aplikasi ini sudah tersedia di Play Store maupun App Store.
2. Buat akun baru atau masuk dengan akun yang sudah dimiliki
Kamu perlu membuat akun baru menggunakan email dan nomor telepon jika belum memiliki akun, atau langsung masuk ke akunmu jika sudah membuatnya. Pembuatan akun juga sangat mudah dan bisa dilakukan dalam beberapa menit aja, kok.
3. Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan
Nah, setelah masuk ke dalam akunmu, kamu akan menemukan pilihan Kantor Imigrasi yang tersedia. Pilihlah salah satu Kantor Imigrasi yang paling mudah kamu jangkau. Yup, kantor imigrasi tempat kamu membuat paspor enggak harus sama dengan daerah E-KTP kamu, kok!
Jadi misalnya E-KTP kamu adalah luar Jakarta, kamu tetap bisa membuat paspor di Kantor Imigrasi area Jakarta. Pun demikian sebaliknya.
Nah setelah memilih kantor imigrasi, kamu akan diminta memilih tanggal kedatangan dan waktu kedatangan. Ini adalah tanggal dan waktu ketika kamu harus datang ke Kantor Imigrasi untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan dan proses wawancara. Pilih tanggal dan waktu yang paling sesuai dengan keperluanmu, ya.
Catatan Penting: Kuota antrian pembuatan paspor secara online lewat aplikasi dibuka setiap hari Jumat!
Perlu diketahui kalau kuota pembuatan paspor setiap harinya sangat terbatas, jadi kamu mungkin saja menemukan banyak tanggal atau waktu yang penuh. Terus coba cari tanggal atau waktu lainnya, atau mungkin, kamu bisa memilih kantor imigrasi lainnya sebagai alternatif agar mendapatkan waktu yang sesuai.
4. Simpan atau cetak barcode antrian
Setelah kamu sukses mendapatkan waktu pembuatan paspor di kantor imigrasi yang kamu inginkan, kamu akan mendapatkan barcode antrian. Simpan barcode ini misalnya dengan melakukan tangkap layar atau screenshot, atau kalau perlu, print barcodenya. Barcode inilah yang harus kamu tunjukkan ke petugas saat baru datang, untuk mendapatkan antrian di hari ketika kamu datang ke kantor imigrasi untuk pembuatan paspor.
5. Datang ke Kantor Imigrasi yang sudah dipilih
Di hari dan waktu yang sudah kamu pilih, datanglah ke kantor imigrasi yang kamu pilih dengan membawa dokumen-dokumen yang harus dibawa untuk membuat paspor. Bawa juga barcode yang sudah kamu simpan atau cetak tadi, lalu tunjukkan ke petugas, yang akan memindai (men-scan)-nya.
Setelah itu, tunggu sampai nomor antrian kamu dipanggil, dan kamu akan diminta masuk ke ruangan wawancara untuk proses wawancara dan pengambilan foto untuk paspor baru kamu.
Nah, agar kamu bisa melakukan pengambilan foto paspor dengan baik, pastikan kamu menggunakan baju berkerah dan tidak berwarna putih. Ini memang sudah menjadi aturan, jadi daripada kamu bolak-balik ke kantor imigrasi hanya karena salah pakai baju, ini juga perlu kamu catat ya.
Biaya Membuat Paspor dan Pengambilan Paspor
Setelah proses pembuatan paspor di kantor imigrasi selesai, kamu akan diberikan nota berisi biaya dan ID billing yang harus kamu bayarkan. Sekarang, kamu tidak bisa melakukan pembayaran langsung di kantor imigrasi, melainkan harus melalui bank, baik teller, ATM, e-banking, dan juga melalui e-commerce.
Nah, untuk biaya pembuatan paspor, berikut rinciannya:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor): Rp650.000
- Layanan percepatan paspor (selesai di hari yang sama): Rp1.000.000 (tidak termasuk biaya pembuatan paspor)
Apa itu layanan percepatan paspor? Singkatnya adalah layanan yang memastikan bahwa pembuatan paspor kamu akan didahulukan dari antrian sehingga akan langsung selesai di hari yang sama. Artinya, kamu datang di hari H, melakukan penyerahan dokumen, wawancara, foto, serta melakukan pembayaran, dan sore harinya paspor kamu sudah bisa diambil.
Namun sepertinya belum semua kantor imigrasi memberikan layanan percepatan paspor, jadi kamu perlu mengonfirmasi kembali apakah layanan ini sudah ada di kantor imigrasi yang kamu tuju.
Sementara untuk pembuatan paspor biasa, biasanya diperlukan waktu empat hari kerja sampai satu minggu sebelum bisa kamu ambil.
Bagaimana dengan paspor yang hilang atau rusak?
Jika paspor lama kamu hilang atau rusak, kamu akan harus mengurus kembali pembuatan paspor baru seperti yang lainnya. Bedanya, kamu harus langsung datang ke Kantor Imigrasi (tidak mendaftar lewat aplikasi), dengan kuota terbatas setiap harinya.
Nah, berikut syarat-syarat yang harus kamu penuhi jika ingin membuat paspor baru karena paspor lama hilang atau rusak:
Syarat pembuatan paspor baru karena paspor lama hilang
- Surat kehilangan dari kantor kepolisian setempat
- E-KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Membayar biaya beban (denda) paspor hilang sebesar Rp1.000.000 (tidak termasuk biaya pembuatan paspor)
Syarat pembuatan paspor baru karena paspor lama rusak
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah
- Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia: surat pewarganegaraan Indonesia
- Bagi yang telah berganti nama: Surat penetapan ganti nama
- Paspor lama
- Membayar biaya beban (denda) paspor rusak: Rp500.000 (tidak termasuk biaya pembuatan paspor)
Selain itu, menurut situs resmi Ditjen Imigrasi Republik Indonesia, pihak Imigrasi akan melakukan penilaian yang akan menentukan nasib paspor kamu:
- Jika ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan kehilangan terjadi karena hal yang di luar kemampuan, maka akan diberikan penggantian paspor biasa
- Jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun