Cek syarat dan cara membuat visa Jepang ini untuk mempersiapkan liburanmu!
Enggak sabar untuk liburan ke Jepang lagi setelah syarat traveling ke Jepang dilonggarkan? Sama! Tapi sebelum membeli semua tiket pesawat, hotel di Jepang, dan juga berbagai tiket wisata dan paket tour di Jepang, kamu perlu ingat bahwa paspor Indonesia masih membutuhkan visa Jepang untuk bisa berlibur ke Negeri Matahari Terbit.
Tapi enggak perlu khawatir, kalau kamu tahu semua syarat dan tata cara membuat visa Jepang dan mampu melengkapi semua dokumen dengan baik, kamu bisa mengajukan visa Jepang sendiri kok.
Apalagi, sejak 1 Desember 2014, Pemerintah Jepang juga sudah membuka peluang bebas visa (visa waiver) untuk pemilik e-paspor Indonesia. Para pemilik e-paspor tetap perlu melakukan registrasi agar mendapatkan stiker bebas visa, tapi setelah itu kamu bisa mengunjungi Jepang berkali-kali selama stiker bebas visa berlaku.
Asyik kan?
Yang juga perlu kamu persiapkan sebelum berangkat ke Jepang
📱 SIM Card/4G Wifi untuk Jepang - Pastikan kamu selalu terkoneksi dengan internet di seluruh Jepang
🎫 JR Pass - Untuk naik berbagai moda transportasi JR sepuasnya! Tersedia JR Pass untuk seluruh Jepang dan Regional Pass untuk traveling lebih hemat
🚅 Tiket Shinkansen & Limited Express - Tidak membutuhkan JR Pass? Kamu bisa pesan tiket Shinkansen sekali jalan di Klook!
🚉 Pass transportasi lainnya
- Suica IC Card - Kartu isi ulang yang bisa digunakan untuk naik kereta, bus, dan bahkan belanja di Tokyo, Niigata, Sendai, dan kota lainnya
- ICOCA IC Card - Kartu isi ulang yang bisa digunakan untuk naik kereta, bus, dan bahkan belanja di area Kansai dan kota lainnya
- Tiket Tokyo Subway - Pass untuk naik kereta Tokyo Metro dan Toei Subway sepuasnya
- Osaka Metro Pass - Pass untuk naik bus dan subway yang dioperasikan oleh OSAKA Metro sepuasnya, plus harga diskon untuk masuk ke 30 tempat wisata populer!
- Osaka Amazing Pass - Pass yang memberikanmu akses ke 50 destinasi wisata ikonik di Osaka dan naik subway, tramway, dan bus di Osaka sepuasnya
- Kansai Thru Pass - Travel pass yang memberikanmu akses kereta, subway, bus, dan lainnya di zona tertentu area Kansai tanpa batas, plus diskon atraksi dan restoran. Cek area yang dicover di sini
🎟️ Klook Pass di Jepang - Masuk ke banyak tempat wisata di Jepang dengan satu pass saja? Kamu bisa menikmati keistimewaan ini dengan Klook Pass!
🛬 Transportasi bandara
Cara Membuat Visa Jepang Tanpa E-Paspor
Kalau kamu memiliki paspor Indonesia biasa, kamu harus mengajukan permohonan membuat visa Jepang. Permohonan visa Jepang hanya bisa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Kuningan City Mall 2nd floor, Jakarta Selatan.
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang perlu kamu kumpulkan ke JVAC untuk mengajukan permohonan visa Jepang. Persyaratan visa Jepang di bawah ini adalah untuk membuat visa Jepang single entry kunjungan sementara dengan biaya sendiri, ya:
Dokumen Persyaratan untuk Membuat Visa Jepang
1. Paspor
2. Formulir permohonan visa, kamu bisa mendownloadnya di sini. Pastikan menggunakan Adobe Acrobat Reader untuk mengisi dan print-out formulir dengan QR Code (PDF)
3. Pas foto terbaru ukuran 4,5cm x 3,5cm, harus diambil dalam 6 bulan terakhir. Pas foto harus tanpa latar, bukan hasil editing, dan tampilan wajah termasuk bagian telinga terlihat jelas. Disarankan untuk melakukan pemotretan di studio foto biar pas fotomu tidak ditolak.
4. Fotokopi KTP
5. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (jika masih mahasiswa)
6. Bukti pemesanan tiket pulang-pergi Jepang
7. Jadwal perjalanan (itinerary) selama di Jepang, harus secara jelas menunjukkan aktivitasmu sejak tiba di Jepang hingga keluar dari Jepang. Kamu bisa mendownload formnya di sini
8. Dokumen bukti keuangan, seperti rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir
Kalau biaya kepergianmu ke Jepang bukan biaya sendiri (misal, dari ayah atau ibu), kamu perlu menyertakan dokumen keuangan penanggung jawab biaya dan dilengkapi dengan dokumen yang dapat membuktikan hubunganmu dengan penanggung jawab biaya, seperti kartu keluarga.
Jika melakukan permohonan visa untuk lebih dari satu orang (misalnya, untuk anak), perlu lampirkan juga fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dsb.
Dokumen harus disusun sesuai urutan No. 2-8 sebelum diserahkan di loket.
Saat melakukan pengajuan membuat visa Jepang, ada tips yang bisa kamu ikuti:
1. Semua dokumen yang dilampirkan untuk pengajuan visa Jepang harus dikumpulkan menggunakan kertas A4, termasuk fotokopi KTP.
2. Semua dokumen sebaiknya disatukan dalam satu map. JANGAN DISTEPLES. Kalau takut tercecer, kamu bisa gunakan klip kertas. Pastikan juga semua dokumen dalam keadaan rapi atau tidak tertekuk.
3. Pastikan pas foto kamu ditempel sempurna di formulir.
Proses aplikasi visa Jepang memakan waktu 5 hari kerja (bisa juga lebih). Pastikan semua dokumen yang termasuk dalam syarat membuat visa Jepang dikumpulkan dengan baik, jangan sampai ada yang terlupa.
Oh ya, kamu bisa mengunjungi Jepang selama 90 hari dengan visa kunjungan sementara, lho. Yeay!
Cara Mengajukan Aplikasi Visa Jepang
Jika sudah memenuhi semua dokumen yang disyaratkan untuk mengajukan aplikasi visa Jepang, langkah selanjutnya adalah mengajukannya melalui Japan Visa Application Center.
Kamu bisa datang langsung aja ke JVAC Kuningan City Mall 2nd floor, Jakarta Selatan, tapi pihak JVAC memprioritaskan untuk para calon traveler yang sudah membuat janji temu secara online. Jadi, lebih baik kamu juga membuat janji temu secara online agar dapat prioritas pengajuan aplikasi visa Jepang di sini.
Itulah syarat dan tata cara membuat visa Jepang. Enggak ribet, kan?
Berapa Biaya Visa Jepang?
Mulai 1 April 2023, berikut adalah biaya visa Jepang:
- Single Entry: Rp 330.000
- Multiple Entry: Rp 650.000
- Visa Transit: Rp 80.000
Biaya tersebut di atas belum termasuk biaya pemrosesan visa di JVAC sebesar Rp 200.000 per orang.
Sehingga total biaya aplikasi visa Jepang single entry adalah Rp 530.000 per orang.
Bagaimana Cara Registrasi Visa Waiver Jepang Jika Memiliki E-Paspor
Dengan e-paspor, kamu tidak perlu lagi membuat visa Jepang setiap berangkat liburan ke Jepang, tapi tetap harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Asyiknya, mulai 27 Maret 2023, registrasi bebas visa Jepang sekarang dilakukan secara online melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES)!
Hal ini membuat para pemilik e-paspor Indonesia tidak perlu lagi datang ke Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC) untuk melakukan pendaftaran visa waiver Jepang.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan registrasi bebas visa Jepang untuk pemilik e-paspor Indonesia secara online.
- Masuk ke https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko, lalu buat akun dengan alamat emailmu yang aktif.
- Isi aplikasi dengan informasi yang dibutuhkan
- Setelah submit, registrasi selesai dan kamu akan menerima email notifikasi registrasi selesai.
- Kamu wajib menunjukkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)" di aplikasi email smartphone atau tablet milikmu.
Jika kamu tidak ingin melakukan pendaftaran bebas visa Jepang secara online, kamu tetap bisa melakukan pendaftaran visa waiver Jepang langsung di Kantor Konsulat Jepang atau di Japan Visa Application Center.
- Buy 1 Get 1 Universal Studios Japan
- Buy 1 Get 1 Tokyo Joypolis Passport
- Diskon 30% teamLab Botanical Garden
- Diskon 15% JR Kansai Wide Area Pass
- Diskon 15% JR Kansai-Hiroshima Area Pass
Dan masih banyak diskon lainnya akan hadir hari Minggu, 17 September ini! Pastikan kamu memanfaatkannya untuk liburanmu ke Jepang di musim gugur dan musim dingin ini.
Cara mengajukan visa waiver Jepang secara offline
Ingin tetap mengajukan visa waiver Jepang secara offline? Berikut langkah-langkah melakukan registrasi bebas visa Jepang secara langsung di Kantor Konsulat Jepang atau Japan Visa Application Center.
Langkah 1
Unduh atau download formulir registrasi bebas visa Jepang (visa waiver) terlebih dahulu (dokumen tersedia dalam PDF atau DOCX). Isi dengan sebenar-benarnya sesuai data e-paspor kamu, lalu bawa bersama e-paspor kamu ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia.
Jika kamu tinggal di Jakarta, kamu harus mengurus registrasi bebas visa Jepang di Japan Visa Application Center (JVAC) di VFS Global.
Langkah 2
Serahkan e-paspor dan formulir registrasi visa waiver yang sudah kamu isi. Kamu juga harus membayar biaya sebesar Rp 125.000 jika melakukan registrasi melalui VFS Global (jika kamu di Jakarta). Pihak kedutaan akan melakukan proses registrasi.
Biasanya proses registrasi membutuhkan waktu 2 hari kerja jika kamu mengajukannya di kedutaan, atau 5 hari kerja di JVAC.
Langkah 3
Jika registrasi kamu diterima, pihak kedutaan akan menempelkan stiker bebas visa di e-paspor kamu. Kamu bisa ambil kembali e-paspor pada waktu yang sudah diinfokan. Kalau registrasi kamu diterima, kamu bisa segera terbang ke Jepang untuk jalan-jalan selama masa berlakunya stiker bebas visa!
Kalau registrasi kamu enggak diterima, kamu tetap bisa mengajukan permohonan visa Jepang lewat jalur biasa.
Dengan stiker bebas visa, kamu boleh mengunjungi ke Jepang selama maksimal 15 hari dalam satu kali kunjungan. Tapi tidak ada batas kunjungan alias kamu bisa mengunjungi Jepang berkali-kali tanpa registrasi bebas visa lagi, asalkan stiker bebas visa kamu masih berlaku.
Masa berlaku stiker bebas visa Jepang adalah tiga tahun atau sampai berakhirnya masa berlaku e-paspor kamu – tergantung mana yang habis lebih dahulu. Setelah itu, kamu bisa mengajukan kembali registrasi bebas visa.
Sudah Siap Liburan ke Jepang?
Pastikan kamu memesan semua kebutuhan liburanmu di Jepang melalui Klook! Dari JR Pass sampai tiket Universal Studios Japan, semua bisa kamu pesan terlebih dahulu di Klook agar kamu bisa liburan dengan tenang di Jepang.