Tertarik membuat e-paspor dan ingin tahu kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa?
Dalam beberapa tahun terakhir, popularitas e-paspor terus meningkat di Indonesia. Selain biaya pembuatan e-paspor yang tidak berbeda jauh dengan pembuatan paspor biasa, ada beberapa kelebihan e-paspor yang membuatnya lebih menarik daripada paspor biasa.
Enggak heran, semakin banyak orang yang bertanya-tanya tentang apa kelebihan e-paspor dan bagaimana cara membuat e-paspor untuk mengganti paspor biasa mereka.
Lewat artikel ini, Klook enggak hanya akan mengupas cara membuat e-paspor saja, tetapi juga membahas tentang kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa dan membantumu menentukan apakah kamu sebaiknya membuat e-paspor atau paspor biasa.
Perbedaan E-Paspor dengan Paspor Biasa
Jika dilihat sekilas, hampir tidak ada perbedaan antara e-paspor dengan paspor biasa. Tetapi jika dilihat kembali halaman sampul depannya, terdapat pola kotak kecil di bagian bawah paspor. Itulah lokasi chip yang membedakan e-paspor atau paspor elektronik dengan paspor biasa.
Chip e-paspor tersebut berisi data biometrik wajah dan sidik jari pemilik e-paspor. Data inilah yang biasanya dipindai oleh pihak imigrasi, tanpa harus melakukan rekam sidik jari dan foto diri di booth imigrasi setiap keluar negeri.
Data ini membuat e-paspor hampir mustahil dipalsukan, membuatnya lebih aman dan lebih dipercaya pihak imigrasi.
Apa Kelebihan E-Paspor dibanding Paspor Biasa?
Sebenarnya, ada beberapa kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa. Kelebihan itu antara lain:
Kelebihan E-Paspor Dibanding Paspor Biasa
- Pemilik e-paspor bisa gunakan autogate imigrasi di Soekarno-Hatta, Banten dan I Gusti Ngurah Rai, Bali
- Bisa liburan ke Jepang tanpa visa (Catatan: Untuk saat ini program ditangguhkan karena pandemi)
- Pemilik e-paspor lebih mudah mendapatkan visa negara lain
- Data e-paspor lebih akurat
- E-paspor tidak bisa dipalsukan
Namun dari semua kelebihan e-paspor itu, dua kelebihan yang disebut pertama adalah yang paling dicari pemilik e-paspor. Mari kita bahas satu per satu.
1. Pemilik E-Paspor Bisa Gunakan Autogate di Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai
Jika kamu sering ke terminal internasional Bandara Soekarno-Hatta atau I Gusti Ngurah Rai, kamu mungkin pernah melihat autogate ini atau malah melihat traveler lainnya menggunakan gate ini. Dengan e-paspor, kamu bisa menggunakan autogate imigrasi ini dan enggak perlu repot-repot antri di booth imigrasi lagi.
Di autogate tersebut, pemilik e-paspor hanya perlu men-scan e-paspor. Jika berhasil, gate akan terbuka otomatis dan kamu pun bisa masuk ke area tunggu bandara. Simpel dan cepat.
Sayangnya, autogate ini baru ada di dua bandara internasional, yaitu CGK dan DPS. Jika kamu sering ke luar negeri melalui dua bandara ini, e-paspor akan sangat mempermudah kamu di bandara.
2. Bisa Liburan ke Jepang Tanpa Visa
Yup, sejak tahun 2014 lalu, Pemerintah Jepang mengizinkan pemilik e-paspor Indonesia untuk masuk ke Jepang tanpa visa. Pemilik e-paspor hanya perlu registrasi e-paspor di Japan Visa Application Center.
Jika registrasi diterima, e-paspor kamu akan ditempel stiker bebas visa Jepang, dan kamu bisa keluar masuk Jepang selama masa berlaku stiker (3 tahun atau sampai berakhirnya masa berlaku e-paspor).
Dengan stiker bebas visa, kamu boleh mengunjungi ke Jepang selama maksimal 15 hari dalam satu kali kunjungan! Klik di sini untuk mendapatkan informasi selengkapnya mengenai cara membuat visa Jepang.
Tapi perlu dicatat, program bebas visa Jepang untuk pemilik e-paspor Indonesia sedang ditangguhkan selama pandemi Covid-19. Belum ada update lagi kapan program ini akan kembali berjalan.
3. Lebih Mudah Mendapatkan Visa Negara Lain
Catatan: kelebihan e-paspor yang satu ini memang bukan sesuatu yang pasti, namun merupakan asumsi dengan alasan yang kuat.
Penerbitan visa sebuah negara adalah wewenang kedutaan besar negara tersebut, dan ada banyak penilaian yang melatarbelakangi diberikan atau ditolaknya permohonan visa seorang traveler. Nah, e-paspor bisa membantu kedutaan negara tersebut lebih mempercayai pemohon visa karena data diri seorang traveler lebih lengkap dan akurat jika menggunakan e-paspor.
Data yang lebih lengkap dan akurat itu membuat pihak kedutaan akan lebih mudah memverifikasi data pemohon visa, dan akan membuat permohonan visa lebih mudah didapatkan.
4. Data E-Paspor Lebih Lengkap dan Akurat
Seperti yang disebutkan sebelumnya, e-paspor memiliki chip yang berisi data biometrik wajah dan sidik jari. Data inilah yang biasanya direkam pihak imigrasi saat keluar negeri (ingat pernah harus merekam sidik jadi dan melihat ke kamera saat di imigrasi luar negeri?). Data ini sangat sulit dipalsukan, sehingga membuat e-paspor lebih aman dan lebih dipercaya.
5. E-Paspor Tidak Bisa Dipalsukan
Seperti disebut dalam poin nomor 4, karena memiliki chip yang berisi data biometrik pemilik e-paspor, e-paspor menjadi nyaris mustahil untuk dipalsukan.
Tidak Semua Kantor Imigrasi Bisa Membuat E-Paspor
Mengingat e-paspor memiliki chip elektronik, belum semua kantor imigrasi bisa membuat e-paspor. Saat ini, baru ada 27 kantor imigrasi yang melayani pembuatan e-paspor di Indonesia. Berikut daftarnya:
Daftar Kantor Imigrasi yang Melayani Pembuatan E-Paspor
- Banda Aceh
- Medan
- Polonia
- Batam
- Bandung
- Bogor
- Bekasi
- Depok
- Jakarta Selatan
- Jakarta Barat
- Jakarta Pusat
- Jakarta Timur
- Tanjung Priok
- Soekarno-Hatta
- Surabaya
- Semarang
- Yogyakarta
- Tangerang
- Surakarta
- Surabaya
- Tanjung Perak
- Malang
- Ngurah Rai
- Balikpapan
- Makassar
- Manado
- Jayapura
Cara Membuat E-Paspor dan Biayanya
Sebenarnya tidak ada perbedaan dalam cara membuat e-paspor dan paspor biasa. Kamu tetap harus mengikuti 5 langkah mudah membuat paspor dengan menggunakan antrian online imigrasi berikut ini:
5 Langkah Mudah Membuat Paspor Online
- Masuk ke https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi Layanan Paspor Online
- Buat akun baru menggunakan email atau masuk dengan akun yang sudah kamu miliki
- Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan
- Simpan atau cetak barcode antrian
- Datang ke Kantor Imigrasi yang sudah dipilih untuk wawancara dan perekaman data
Kamu bisa membaca panduan lengkap cara membuat paspor termasuk syarat-syaratnya di sini:
Namun tentu saja ada perbedaan biaya e-paspor dibanding paspor biasa. Jika biaya paspor biasa adalah Rp 350.000, untuk biaya e-paspor adalah sebesar Rp 650.000.
Jadi, apakah kamu tertarik membuat e-paspor?
Manfaatkan Promo KOLAK untuk Pembelian Tiketmu!
Menyambut Lebaran tahun 2021 ini, Klook mempersembahkan KOLAK: Kejutan Promo Lebaran Klook! Promo yang berlangsung dari 30 April - 16 Mei 2021 ini akan memberikan kamu diskon total sampai 17% atau RP 150.000 untuk semua produk Klook yang kamu butuhkan.
Caranya mudah:
- Gunakan kode promo LEBARANBARU untuk mendapatkan diskon sebesar 7% hingga Rp 50.000 tanpa minimum pembelian.
- Gunakan kode promo KEJUTANKLK untuk mendapatkan diskon sebesar 10% hingga Rp 100.000 dengan minimum pembelian Rp 500.000.
Lumayan banget kan? Kode promo ini bisa digunakan oleh 100 pembeli pertama, jadi segera kamu manfaatkan!